Berikut 5 Kriteria Kecelakaan Tambang (Kepmen ESDM 2018)

Kriteria kecelakaan tambang

Berikut 5 Kriteria Kecelakaan Tambang yang Wajib Kalian Tahu – Bekerja di lingkup proyek pertambangan memang terkenal sangat menggiurkan. Terlebih untuk urusan gaji. Semakin tinggi level atau jabatan, pundi-pundi yang diperoleh semakin menggiurkan, dan biasanya level atau jabatan ini ditandai dengan warna helm tambang yang dipakai.

Namun, dengan gaji yang besar, apalagi ini di lapangan, tentunya akan disertai risiko yang besar juga. Bayangkan saja dengan alat berat tambang yang berukuran raksasa, beban kerja berat, serta tingginya mobilitas di area pertambangan, wajib untuk bersiap akan risikonya. Maka dari itu, pemerintah juga telah menetapkan aturan-aturan terkait dunia pertambangan, mulai dari ijin, teknis, hingga keselamatan kerja para pekerja tambang.

Kecelakaan tambang adalah insiden yang terjadi selama kegiatan pertambangan, mulai dari awal jam kerja hingga akhir jam kerja. Menurut Keputusan Menteri (Kepmen) No. 555 K/26/M.PE/1995 pasal 39, ada lima kriteria yang harus dipenuhi agar suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang. Namun, perlu diketahui bahwa Kepmen tersebut telah dicabut dengan ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2018. Sehingga, kriteria dari kecelakaan tambang yang terbaru tertera dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Berikut Tiberman akan memberikan penjelasan lengkap terkait kriteria kecelakaan tambang sesuai dengan Perundang-undangan.

5 Kriteria Kecelakaan Tambang

1. Benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan

Kriteria kecelakaan tambang yang pertama adalah kecelakaan tambang harus menjadi peristiwa yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan. Ini berarti kecelakaan tersebut tidak terjadi karena ada niat atau rencana untuk menyebabkannya. Contohnya, sebuah tambang tidak akan sengaja merencanakan insiden kecelakaan untuk pekerja tambangnya.

Ilustrasi: Sebuah tambang batubara yang sedang beroperasi secara rutin, tanpa ada rencana atau niat dari pihak tambang untuk menyebabkan kecelakaan. Namun, insiden terjadi saat sebuah terowongan runtuh secara tiba-tiba, mengakibatkan cidera serius bagi beberapa pekerja tambang.

2. Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan (PTL)

Kecelakaan tambang harus menyebabkan cedera pada pekerja tambang atau orang lain yang memiliki izin atau kewenangan untuk berada di lokasi tambang. Jika cedera terjadi pada seseorang yang tidak memiliki izin atau kewenangan, maka kecelakaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kecelakaan tambang.

Ilustrasi: Seorang pekerja tambang yang bekerja di lokasi tambang batu bara mengalami cidera parah akibat terjatuh dari ketinggian saat bekerja di area galian tambang. Sebagai pekerja tambang yang memiliki izin untuk berada di sana, cedera tersebut termasuk dalam kriteria kecelakaan tambang.

3. Akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya

Kecelakaan tambang harus terjadi akibat kegiatan pertambangan, termasuk kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang. Selain itu, kecelakaan dapat juga terjadi akibat kegiatan penunjang lainnya yang terkait dengan operasional tambang.

Ilustrasi: Sebuah tambang logam sedang melakukan proses pemurnian logam. Selama proses tersebut, terjadi insiden kecelakaan ketika tangki penyimpanan bocor dan menyebabkan tumpahan bahan kimia berbahaya. Kecelakaan ini terjadi akibat kegiatan pemurnian logam di lokasi tambang.

4. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin

Kecelakaan tambang harus terjadi selama jam kerja pekerja tambang yang mengalami cidera. Namun, jika kecelakaan terjadi pada orang yang memiliki izin untuk berada di lokasi tambang, maka kecelakaan tersebut juga masuk dalam kriteria kecelakaan tambang.

Ilustrasi: Seorang pekerja tambang sedang bekerja di bagian galian tambang selama jam kerja ketika terjadi letusan gas di tambang, menyebabkan luka bakar serius pada pekerja tersebut. Kecelakaan ini terjadi selama jam kerja pekerja tambang yang bersangkutan.

5. Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek

Kecelakaan tambang harus terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek yang berkaitan dengan operasional tambang. Wilayah kegiatan tambang mencakup area yang ditetapkan dalam izin penambangan, yaitu WIUP, WIPR, WIUPK, WIUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Wilayah Proyek.

Ilustrasi: Sebuah tambang emas memiliki izin penambangan yang mencakup area tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Selama operasional tambang, terjadi kecelakaan di wilayah tersebut ketika seorang pekerja tambang tergelincir di lokasi galian tambang. Kecelakaan tersebut terjadi di dalam wilayah kegiatan tambang sesuai dengan izin yang dimiliki oleh tambang emas tersebut.

Dalam dunia pertambangan, peran Safety Officer yang biasanya mengenakan helm safety warna merah sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan tambang. Safety Officer bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua aspek keselamatan dan keamanan di lokasi tambang dipatuhi dengan baik, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan sebisa mungkin.

Kecelakaan tambang merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan serius pula. Implikasi dari kecelakaan tambang tidak hanya berdampak pada para korban dan keluarga mereka, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan penegakan regulasi keselamatan yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah kecelakaan tambang terjadi di masa depan.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan tambang, kerja sama antara pemerintah, badan regulasi, perusahaan tambang, dan pekerja merupakan hal yang sangat penting. Peraturan keselamatan yang ketat harus ditegakkan dan diikuti dengan disiplin oleh semua pihak terkait. Inspeksi dan audit berkala juga harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan protokol keselamatan. Selain itu, investasi dalam pelatihan keselamatan bagi pekerja dan penggunaan teknologi canggih juga dapat meningkatkan kesadaran dan keselamatan di lokasi tambang.

Salah satu yang harus diperhatikan adalah alat-alat berat yang ada di area tersebut. Setiap unit dan komponennya harus teraudit dan tercatat secara rinci terkait kegiatan operasionalnya. Termasuk juga ban alat berat yang menjadi penopang utama dalam mobilitas setiap unitnya. Audit serta pemeriksaan berkala wajib dilakukan demi keselamatan pekerja di area pertambangan.

Kecelakaan tambang adalah peristiwa yang dapat dihindari jika langkah-langkah pencegahan yang tepat diambil. Semua pihak yang terlibat dalam industri pertambangan harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas risiko. Dengan komitmen dan kerja sama bersama, kita dapat mencegah kecelakaan tambang dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan lebih aman bagi semua pekerja tambang.

Segera hubungi sales online Tiberman untuk mendapatkan penawaran harga terbaik untuk ban-ban area tambang.

Penulis